Beranda - Bookmark  
swatchesandrags.com - Berita Terkini & Terlengkap | Informasi Nasional dan Dunia >rtp live >totosydney spgtoto: KI: Informasi yang diminta masyarakat wajib diberikan badan publik

totosydney spgtoto: KI: Informasi yang diminta masyarakat wajib diberikan badan publik

Author: swatchesandrags.com - Berita Terkini & Terlengkap | Informasi Nasional dan DuniaTag:rtp liveDiterbitkan:2024-11-15 17:53:40

KI: Informasi yang diminta masyarakat wajib diberikan badan publik

  • Minggu,totosydney spgtoto 29 September 2024 14:37 WIB
KI: Informasi yang diminta masyarakat wajib diberikan badan publik
Acara Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia 2024 yang digelar KI Pusat di Jakarta, Minggu (29/9/2024). ANTARA/Khaerul Izan.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Arya Sandhiyudha mengatakan bahwa semua informasi yang dibutuhkan masyarakat dari badan publik wajib diberikan, karena itu semua adalah hak mereka.

"Informasi apa pun di Indonesia yang diminta oleh masyarakat harus diberikan sebagai hak oleh pemerintah dan badan publik," kata Arya di Jakarta, Minggu, saat memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia 2024.

Menurut dia, pada peringatan Hari Hak Untuk Tahu ini KI mengajak semua badan publik pemerintah dari tingkat desa hingga pusat untuk bersama berkomitmen memberikan hak informasi kepada masyarakat.

Arya mengatakan bahwa informasi terkait penyelenggara negara dan badan publik sudah tercantum sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Ia melanjutkan bahwa badan publik berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat, karena mereka menggunakan anggaran yang dihasilkan dari pajak dan itu semua diambil dari masyarakat.

"Sebagai yang menyumbang pajak untuk menghidupi ASN, menghidupi program-program badan publik, maka badan publik harus berkomitmen memberikan hak informasi kepada masyarakat," tuturnya.

Arya menambahkan, ketika badan publik tidak memberikan jawaban informasi yang dibutuhkan dalam kurun waktu 10 hari, maka masyarakat dapat melaporkan ke KI, dan jika setelah dilaporkan belum juga menyampaikan informasi, maka KI akan menyidangkan.

"Komisi Informasi ini tugasnya berada di tengah-tengah untuk menjembatani masyarakat dan badan publik," katanya.

Sebelumnya, KI Pusat mengupayakan sebanyak 364 badan publik (BP) di seluruh Indonesia dapat mempermudah akses informasi kepada masyarakat, dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan benar.

"Saat ini baru 139 badan publik yang sudah informatif," kata Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro di Jakarta, Rabu, saat memberi sambutan pada acara peluncuran elektronik monitoring dan evaluasi (e-monev).

Menurut dia, jumlah BP di Indonesia saat ini mencapai 364 yang terdiri dari kementerian, perusahaan BUMN, perguruan tinggi negeri (PTN), lembaga negara dan lainnya.

Ia menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, masih banyak BP yang belum informatif, bahkan jumlahnya mencapai lebih dari 200 badan publik.

Baca juga: KI DKI nyatakan 41,6 persen badan publik lolos ke tahap presentasi
Baca juga: KI upayakan badan publik permudah akses informasi kepada masyarakat

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024

0.1004s , 8718.1796875 kb

Copyright © 2024 Powered by totosydney spgtoto: KI: Informasi yang diminta masyarakat wajib diberikan badan publik ,swatchesandrags.com - Berita Terkini & Terlengkap | Informasi Nasional dan Dunia  

sitemap

Top