situs resmi sydney wanwantoto: KPU Kalbar tetapkan batasan dana kampanye untuk Pilgub 2024

rtp live2024-11-23 13:24:091

KPU Kalbar tetapkan batasan dana kampanye untuk Pilgub 2024

  • Senin,situs resmi sydney wanwantoto 30 September 2024 17:02 WIB
KPU Kalbar tetapkan batasan dana kampanye untuk Pilgub 2024
Komisioner KPU Kalbar, Katono Mawardi (ANTARA/Rendra Oxtora)
Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat(Kalbar) menetapkan batas pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 yakni tidak boleh melebihi Rp87.896.560.150
mengacu pada Keputusan KPU Nomor 64 Tahun 2024.

"Keputusan ini menjadi pedoman bagi semua pasangan calon yang berlaga dalam Pilgub Kalbar untuk mematuhi batas maksimal penggunaan dana kampanye. Apabila pasangan calon melanggar ketentuan dengan menggunakan dana kampanye melebihi batas yang ditetapkan, mereka diwajibkan mengembalikan kelebihan tersebut ke kas negara," kata Komisioner KPU Kalbar, Katono Mawardi di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, kelebihan dana kampanye yang tidak dikembalikan akan berdampak serius, bahkan pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak bisa tidak diusulkan sebagai pemenang.

Terkait sumbangan dana kampanye, KPU Kalbar menegaskan bahwa tidak ada batasan jumlah bagi sumbangan yang berasal dari pasangan calon maupun partai politik pengusul. Namun, sumbangan dari partai politik non-pengusul, perseorangan, dan badan hukum swasta dibatasi maksimal Rp750.000.000,- untuk setiap penyumbang.

"Dana yang diterima dapat berupa uang, barang, atau jasa, dan bersifat kumulatif selama masa kampanye," tuturnya.

KPU Kalbar, katanya, juga memperingatkan bahwa pasangan calon dan partai politik yang melanggar ketentuan sumbangan atau menerima bantuan dari sumber terlarang akan menghadapi sanksi berat. Sumbangan yang dilarang termasuk yang berasal dari negara asing, lembaga asing, warga negara asing, penyumbang tanpa identitas, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha milik desa.

Partai politik atau gabungan partai politik pengusul yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan. Sementara itu, pasangan calon yang melanggar ketentuan dana kampanye juga terancam dibatalkan pencalonannya.

Dengan pengumuman ini, KPU Kalbar menegaskan komitmennya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye, demi menciptakan Pilgub Kalbar 2024 yang bersih dan adil.

"Pembatasan dana kampanye ini diharapkan bisa menekan potensi penyalahgunaan dana serta mendorong persaingan yang sehat di antara calon-calon yang bertarung di ajang Pilgub mendatang," kata Kartono.
Baca juga: KPU Kalbar gunakan e-Coklit untuk pemutakhiran data pemilih
Baca juga: KPU Kalbar ingatkan batas akhir dana kampanye

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

本文地址:https://swatchesandrags.com/slot/58e999860.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

DG Esports juarai Call of Duty Mobile Major Series Season 4

Wakil Ketua DPR sebut komisi

Rektor: Megawati bentuk STIPAN untuk majukan SDM Indonesia timur

SETARA Institute sampaikan riset Polri kepada presiden terpilih

Persija Esports resmi didirikan dengan pembentukan tim Valorant

AHY harap kabinet mendatang jadi "superteam" bagi kemajuan RI

Bawaslu Semarang identifikasi APK langgar aturan saat masa kampanye

Menteri PANRB apresiasi reformasi birokrasi di Kemenko Marves

友情链接