会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 datasdy spgtoto: KPU Sumbar jelaskan alasan batasan dana kampanye pilkada Rp272 miliar !

datasdy spgtoto: KPU Sumbar jelaskan alasan batasan dana kampanye pilkada Rp272 miliar

时间:2024-11-02 06:01:13 来源:swatchesandrags.com - Berita Terkini & Terlengkap | Informasi Nasional dan Dunia 作者:rtp slot 阅读:388次

Pilkada 2024

KPU Sumbar jelaskan alasan batasan dana kampanye pilkada Rp272 miliar

  • Selasa,datasdy spgtoto 1 Oktober 2024 18:02 WIB
KPU Sumbar jelaskan alasan batasan dana kampanye pilkada Rp272 miliar
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ory Sativa Syakban. ANTARA/Muhammad Zulfikar/aa.
Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menjelaskan alasan pembatasan pengeluaran dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2024 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp272,1 miliar.

"Pembatasan dana kampanye bukan untuk membatasi aktivitas kampanye pasangan calon atau mengebiri ruang gerak peserta pemilihan selama masa kampanye," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Selasa.

Untuk Pilkada Sumbar, KPU setempat menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp272,1 miliar. Hal itu merujuk pada implementasi ketentuan Pasal 74 Ayat (9) Undang-Undang Pilkada terkait pelaporan dana kampanye.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar itu mengatakan pembatasan pengeluaran dana kampanye ditujukan untuk menjalankan perintah undang-undang yang diatribusikan ke KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota.

"KPU Sumbar secara sungguh-sungguh menyusun batasan pengeluaran dana kampanye ini," kata Ory.

Baca juga: KPU tetapkan dua pasangan calon pada Pilkada Sumbar 2024

Penetapan batasan pengeluaran dana kampanye tersebut setelah berkoordinasi dengan pasangan calon, Bawaslu Sumbar dan berbagai pihak lainnya, termasuk memperhatikan metode kampanye, jumlah atau volume kegiatan kampanye yang dilaksanakan serta perkiraan jumlah peserta kampanye.

Dalam menetapkan batasan pengeluaran tersebut, KPU Sumbar juga memperhatikan standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan pasangan calon, cakupan wilayah dan kondisi geografis di Ranah Minang.

Ia mengatakan perhitungan besaran pembatasan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan kampanye yang direncanakan, dilaksanakan dan dibiayai sepenuhnya oleh pasangan calon.

Di sisi lain, KPU Sumbar menyakini banyak agenda kampanye yang dilakukan relawan tanpa dibiayai pasangan calon termasuk kegiatan insidental yang tidak dapat diprediksi waktu dan pembiayaannya.

Sebagai contoh, perhitungan kampanye dengan metode pertemuan terbatas. Dalam ketentuan kampanye cara tersebut, jumlah kegiatannya tidak diatur atau tidak dibatasi rentang waktu pelaksanaannya.

Artinya pasangan calon boleh berkampanye dengan metode pertemuan terbatas kapan saja selama masa kampanye. Hanya saja, ada pembatasan tempat pelaksanaan, yaitu di ruangan tertutup dengan peserta 2.000 orang.

Baca juga: Akademisi khawatir publik mulai anggap politik uang sebuah kewajaran
Baca juga: Wagub Audy ditunjuk sebagai Plt. Gubernur Sumbar selama kampanye

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

(责任编辑:togel macau)

推荐内容
  • Terpopuler, hoaks penemuan gudang hingga Tia alihkan suara partai
  • Sepak takraw PON XXI tuntaskan 89 pertandingan
  • Tarung derajat rampungkan 20 partai tarung di hari pertama
  • Tim woodball putra Aceh sumbang emas dari nomor fairway putra
  • Kemenko Polhukam sinkronkan program antiterorisme di setiap instansi
  • Pelatih basket 3x3 putri Yogyakarta sebut recovery jadi hal penentu