Komisi II DPR rekomendasikan RUU Pemilu dilaksanakan awal 2025
- Kamis,tafsiran sydney hari ini wanwantoto 26 September 2024 19:55 WIB
Menurut dia, revisi tentang aturan Pemilu sebaiknya dilakukan dengan jarak waktu yang jauh dengan agenda Pemilu, sehingga segala sesuatu yang bakal berkaitan dengan Pemilu 2029, nantinya bisa disempurnakan pada awal 2025.
"Kalau kita merevisi undang-undang yang terkait dengan politik, jangan dekat-dekat dengan agenda politik," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Ketua Komisi II sebut Undang-Undang Pemilu perlu direvisi
Dia pun menuturkan sebetulnya Komisi II DPR RI periode 2019-2024 sudah memiliki inisiatif untuk mendorong revisi Undang-Undang Pemilu. Bahkan, kata dia, pihaknya pun sudah memiliki draf naskah akademik dan rancangan undang-undangnya untuk diproses pada awal-awal masa jabatan.
Menurut dia, Komisi II DPR berencana untuk menyesuaikan sistem pemilu untuk 2024 yang terdapat dua agenda, yakni Pemilu yang berisi Pilpres dan Pileg, serta Pilkada.
Tetapi karena saat itu terjadi pandemi COVID-19, kata dia, maka DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pembahasan RUU tentang Pemilu tersebut.
Baca juga: DPR RI berkomitmen sempurnakan UU Pemilu
Untuk itu, dia berharap Komisi II DPR RI pada periode mendatang agar memiliki inisiatif yang sama untuk membahas RUU Pemilu di awal-awal masa jabatan.
"Mudah-mudahan DPR periode berikutnya, khususnya di Komisi II diberi kesempatan untuk bisa menyelesaikan dalam tahun pertama," kata dia.
Di samping itu, kata dia, undang-undang tentang politik juga bukan hanya soal undang-undang tentang pemilu.
Menurut dia, ada juga undang-undang tentang partai politik yang sebaiknya dibahas oleh para legislator pada periode mendatang.
Baca juga: KPU siap berikan masukan strategis atas revisi UU Pemilu
Baca juga: Bamsoet: UU Pemilu perlu disempurnakan di awal pemerintahan mendatang
Baca juga: KPU dukung revisi UU Pemilu
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024